• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Perang Dingin MA vs KY: Kasasi Ronald Tannur Jadi Medan Pertempuran

img

Childrecovery.info Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Pada Postingan Ini mari kita bahas keunikan dari Berita yang sedang populer. Artikel Yang Berisi Berita Perang Dingin MA vs KY Kasasi Ronald Tannur Jadi Medan Pertempuran Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.

    Table of Contents

Kasus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara Gregorius Ronald Tannur terus bergulir. Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi, namun tidak menemukan pelanggaran.

Meski demikian, Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap mengusut dugaan pelanggaran tersebut. KY telah menerima laporan dari pengacara korban, Dini Sera Arfiyanti, dan telah memprosesnya sesuai prosedur.

KY dan Kejagung juga berkoordinasi untuk melakukan pertukaran informasi. Mereka telah bertemu dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024.

Sebelumnya, MA telah memeriksa mantan pejabat MA, Zarof Ricar, pada 4 November 2024 di Kejagung. Zarof Ricar diduga pernah bertemu dengan salah satu hakim kasasi, Soesilo, dan menyinggung masalah kasus Ronald Tannur.

Kasus ini bermula dari vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Jaksa mengajukan kasasi dan MA mengabulkan kasasi tersebut, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Kejagung kemudian menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Pengacara bernama Lisa Rahmat, mantan Pejabat MA Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja juga ditetapkan sebagai tersangka.

Demikianlah perang dingin ma vs ky kasasi ronald tannur jadi medan pertempuran telah saya bahas secara tuntas dalam berita Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. bagikan ke teman-temanmu. lihat juga konten lainnya di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - childrecovery.info
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads