• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Terungkap! Vonis Mengejutkan untuk Trio Koruptor KA Besitang-Langsa

img

Childrecovery.info Semoga hidupmu dipenuhi cinta dan kasih. Pada Detik Ini aku ingin mengupas sisi unik dari Berita. Catatan Informatif Tentang Berita Terungkap Vonis Mengejutkan untuk Trio Koruptor KA BesitangLangsa Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.

Vonis Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Ketiga terdakwa tersebut adalah Akhmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana, dan Halim Hartono.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Akhmad Afif Setiawan, selaku mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

Sementara itu, Rieki Meidi Yuwana, selaku mantan Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero), divonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta. Sedangkan Halim Hartono, selaku mantan Direktur Operasi PT Kereta Api Indonesia (Persero), divonis hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 350 juta.

Vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Akhmad Afif Setiawan dengan hukuman penjara selama 15 tahun, Rieki Meidi Yuwana dengan hukuman penjara selama 12 tahun, dan Halim Hartono dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa ini merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada tahun 2014-2016.

Itulah pembahasan komprehensif tentang terungkap vonis mengejutkan untuk trio koruptor ka besitanglangsa dalam berita yang saya sajikan Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat cari inspirasi positif dan jaga kebugaran. Sebarkan kebaikan dengan membagikan kepada yang membutuhkan. semoga artikel lainnya juga menarik. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - childrecovery.info
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads