• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pajak 12%: Eks Menkeu, Wamenkeu, dan Dirjen Pajak Bongkar Rahasia di Balik Layar

img

Childrecovery.info Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Dalam Waktu Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai Ekonomi. Konten Informatif Tentang Ekonomi Pajak 12 Eks Menkeu Wamenkeu dan Dirjen Pajak Bongkar Rahasia di Balik Layar Simak baik-baik hingga kalimat penutup.

    Table of Contents

Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal 2025, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Rencana ini menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk ekonom, pengusaha, dan pejabat.

Mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menduga pemerintah ngotot menaikkan PPN karena membutuhkan tambahan penerimaan untuk membiayai program-program baru dan membayar utang yang jatuh tempo.

Anny menilai kenaikan PPN menjadi 12% akan menekan daya beli masyarakat yang saat ini sedang lemah. Ia mengusulkan sistem perpajakan berbasis self-assessment untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menurunkan tarif PPN kembali ke 10%.

Ekonom senior Hadi Soesastro juga menolak kenaikan PPN. Ia menilai pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan ketetapan tarif PPN 12% dalam UU HPP.

Hadi mengusulkan sistem self-assessment, di mana seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan Wajib Pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan. Sistem ini akan memperluas basis pajak dan memungkinkan penurunan tarif pajak tanpa mengurangi penerimaan negara.

Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membenarkan kebutuhan pemerintah akan tambahan penerimaan. Namun, ia menekankan bahwa kenaikan PPN akan membebani masyarakat kecil yang mayoritas pendapatannya untuk konsumsi.

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menilai penolakan kenaikan PPN wajar karena ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Ia juga mengkhawatirkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, iuran perumahan, dan rencana peralihan subsidi BBM.

Fuad meyakini Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan PPN sesuai amanat UU HPP. Ia berharap pemerintah membatalkan kenaikan tarif PPN, bukan hanya menundanya.

Dengan demikian, pemerintah perlu mencari alternatif sumber penerimaan negara yang tidak membebani masyarakat. Sistem perpajakan berbasis self-assessment dapat menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Sekian penjelasan tentang pajak 12 eks menkeu wamenkeu dan dirjen pajak bongkar rahasia di balik layar yang saya sampaikan melalui ekonomi Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Jika kamu merasa terinspirasi Terima kasih telah membaca

Special Ads
© Copyright 2024 - childrecovery.info
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads