• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

PPN 12%: Mimpi Penundaan Pupus, Rakyat Terancam Kecewa Berat

img

Childrecovery.info Hai semoga hatimu selalu tenang. Di Sini saatnya berbagi wawasan mengenai Ekonomi. Catatan Penting Tentang Ekonomi PPN 12 Mimpi Penundaan Pupus Rakyat Terancam Kecewa Berat, Jangan lewatkan informasi penting

Dampak Penundaan PPN 12% pada Penerimaan Pajak 2025

Pemerintah berencana menunda penerapan PPN 12% yang dijadwalkan berlaku pada Januari 2025. Namun, penundaan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif pada penerimaan pajak negara.

Menurut Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad, Undang-Undang APBN 2025 telah memasukkan perhitungan tarif PPN 12% dalam target penerimaan pajak. Penundaan penerapan tarif tersebut dapat menyebabkan target penerimaan pajak meleset atau shortfall.

Selain itu, penundaan PPN 12% juga bertentangan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.

Pemerintah Masih Pertimbangkan

Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai opsi terkait penundaan PPN 12%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan simulasi sebelum mengambil keputusan.

Pemerintah juga belum mengagendakan rapat konsultasi dengan Komisi XI DPR untuk membahas penundaan PPN 12%. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan tekanan daya beli masyarakat dan penolakan dari berbagai kalangan.

Target Penerimaan Pajak 2025

Dalam UU APBN 2025, target tax ratio atau rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB ditetapkan sebesar 10,24%. Target penerimaan pajak sendiri senilai Rp 2.490,9 triliun, terdiri dari target penerimaan pajak Rp 2.189,3 triliun dan penerimaan bea cukai Rp 301,6 triliun.

Pengumuman Pekan Depan

Pemerintah berencana mengumumkan keputusan terkait PPN 12% pekan depan. Pengumuman tersebut akan beriringan dengan rencana pemberian insentif fiskal baru untuk sektor industri padat karya.

Kesimpulan

Penundaan penerapan PPN 12% berpotensi menimbulkan dampak negatif pada penerimaan pajak negara. Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai opsi dan akan mengumumkan keputusannya pekan depan.

Begitulah ringkasan ppn 12 mimpi penundaan pupus rakyat terancam kecewa berat yang telah saya jelaskan dalam ekonomi Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir cari inspirasi positif dan jaga kebugaran. share ke temanmu. Terima kasih atas kunjungannya

Special Ads
© Copyright 2024 - childrecovery.info
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads