• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tragedi Keluarga yang Memilukan: Anak Durhaka Habisi Nyawa Ayah dan Nenek di Cilandak

img

Childrecovery.info Bismillah semoga hari ini penuh kebaikan. Disini aku ingin membagikan informasi penting tentang Berita. Tulisan Yang Mengangkat Berita Tragedi Keluarga yang Memilukan Anak Durhaka Habisi Nyawa Ayah dan Nenek di Cilandak Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.

Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Dititipkan di LPAS

Polres Metro Jakarta Selatan telah menempatkan MAS (14), remaja yang tega menghabisi nyawa ayah dan nenek kandungnya, di Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS). Penempatan ini dilakukan pada Rabu (4/12/2024) pagi, didampingi oleh tante MAS dan pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Menurut Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, penitipan MAS di LPAS dilakukan hingga proses pengadilan selesai. Setelah vonis dijatuhkan, MAS akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani hukuman.

Meski berada di LPAS, hak-hak MAS sebagai anak tetap akan dipenuhi, termasuk hak pendidikan. Ia akan mendapatkan pembelajaran di LPAS dan dari sekolah.

Penitipan MAS di LPAS merupakan kewenangan penyidik yang menangani kasus ini. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan keterangan MAS secara dinamis sesuai kebutuhan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ayah dan nenek di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024).

MAS dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider 351, ayat 3 KUHP atas perbuatannya. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 44, ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

Demikian tragedi keluarga yang memilukan anak durhaka habisi nyawa ayah dan nenek di cilandak sudah saya bahas secara mendalam dalam berita Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Sebarkan kebaikan dengan membagikan ke orang lain. semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.

Special Ads
© Copyright 2024 - childrecovery.info
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads